Berita kami

Tupoksi

07 March 2024 Informasi

TUPOKSI

 

Uraian tugas Kepala Disporapar adalah sebagai berikut:

  1. Merumuskan kebijakan teknis Urusan Pemerintahan di bidang kepemudaan dan olahraga, dan pariwisata sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan pertimbangan teknis bidang kepemudaan, olahraga, dan pariwisata sebagai pedoman pelaksanaan tugas.
  2. Menetapkan perencanaan penyelenggaraan pemerintahan dan anggaran di bidang kepemudaan, olahraga, dan pariwisata sesuai prosedur dan ketentuan peraturan perundang-undangan berdasarkan rencana pembangunan Daerah dan data perencanaan yang dapat dipertanggungjawabkan agar tersusun dokumen perencanaan yang sesuai dengan rencana strategis.
  3. Mengoordinasikan penyelenggaraan pemerintahan dan anggaran di bidang kepemudaan, olahraga, dan pariwisata berdasarkan kewenangan dan mempertimbangkan sumber daya agar penyelenggaraannya berjalan efektif sesuai dengan sasaran dan tujuan yang telah ditentukan.
  4. Mendistribusikan tugas, memberikan petunjuk, dan arahan kepada bawahan sesuai dengan bidang tugasnya agar pelaksanaan tugas berjalan dengan efektif, efisien, dan tepat sasaran.
  5. Menyelenggarakan kegiatan penunjang urusan pemerintahan di lingkup Disporapar meliputi perencanaan, keuangan, kepegawaian dan umum lainnya sesuai pedoman yang berlaku untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas Disporapar.
  6. Mengoordinasikan pelaksanaan penyadaran, pemberdayaan, dan pengembangan pemuda dan kepemudaan terhadap pemuda pelopor Daerah, wirausaha muda pemula, dan pemuda kader Daerah.
  7. Mengkoordinasikan pemberdayaan dan pengembangan organisasi kepemudaan tingkat Daerah.
  8. Mengoordinasikan pelaksanaan pembinaan dan pengembangan olahraga pendidikan pada jenjang pendidikan yang menjadi kewenangan daerah.
  9. Mengoordinasikan penyelenggaraan kejuaraan olahraga tingkat Daerah.
  10. Mengoordinasikan pelaksanaan pembinaan dan pengembangan o1ahraga prestasi tingkat Daerah provinsi.
  11. Mengoordinasikan pelaksanaan pernbinaan dan pengembangan organisasi olahraga tingkat Daerah.
  12. Mengoordinasikan pelaksanaan pembinaan dan, pengembangan olahraga rekreasi.
  13. Mengoordinasikan pelaksanaan pembinaan dan pengembangan organisasi kepramukaan tingkat Daerah.
  14. Menyelenggarakan pengelolaan daya tarik wisata Daerah.
  15. Menyelenggarakan pengelolaan kawasan strategis pariwisata Daerah.
  16. Menyelenggarakan pengelolaan destinasi pariwisata Daerah.
  17. Mengoordinasikan penyusunan tanda daftar usaha pariwisata Daerah.
  18. Mendorong pemasaran pariwisata dalam dan luar negeri daya tarik, destinasi, dan kawasan strategis pariwisata Daerah.
  19. Menyediakan prasarana sebagai ruang berekspresi, berpromosi dan berinteraksi bagi insan kreatif di Daerah.
  20. Mengoordinasikan pelaksanaan peningkatan kapasitas sumber daya manusia pariwisata dan ekonomi kreatif tingkat dasar.
  21. Mengoordinasikan prioritas pengaturan, pembinaan, dan peningkatan di bidang kepemudaan, olahraga, dan pariwisata.
  22. Mengoordinasi menyelenggarakan rekomendasi/perizinan di bidang kepemudaan, olahraga, dan pariwisata sesuai kewenangannya.
  23. Melaksanakan pembinaan terhadap UPT.
  24. Melaksanakan pengendalian dan evaluasi pelaksanaan kinerja Urusan Pemerintahan di bidang kepemudaan, olahraga, dan pariwisata sesuai dengan perencanaan dan indikator sistem pengendalian internal yang telah ditetapkan dalam rangka perbaikan kinerja.
  25. Memberikan saran, pendapat, dan pertimbangan kepada atasan sesuai bidang tugasnya sebagai bahan pertimbangan pengambilan kebijakan.
  26. Merumuskan laporan di bidang kepemudaan, olahraga, dan pariwisata berdasarkan data dan analisa sebagai informasi, dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas.
  27. Membina, mengawasi, dan menilai kinerja bawahan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan agar pelaksanaan tugas pegawai sesuai ketentuan dan hasilnya sesuai target kinerja; dan
  28. Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang­ undangan dalam rangka mendukung kinerja organisasi.

Sumber : https://disporapar.boyolali.go.id/tupoksi/

BAGIKAN ARTIKEL INI