Tupoksi
07 March 2024
Informasi
TUPOKSI
Uraian tugas Kepala Disporapar adalah sebagai berikut:
- Merumuskan kebijakan teknis Urusan Pemerintahan di bidang kepemudaan dan olahraga, dan pariwisata sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan pertimbangan teknis bidang kepemudaan, olahraga, dan pariwisata sebagai pedoman pelaksanaan tugas.
- Menetapkan perencanaan penyelenggaraan pemerintahan dan anggaran di bidang kepemudaan, olahraga, dan pariwisata sesuai prosedur dan ketentuan peraturan perundang-undangan berdasarkan rencana pembangunan Daerah dan data perencanaan yang dapat dipertanggungjawabkan agar tersusun dokumen perencanaan yang sesuai dengan rencana strategis.
- Mengoordinasikan penyelenggaraan pemerintahan dan anggaran di bidang kepemudaan, olahraga, dan pariwisata berdasarkan kewenangan dan mempertimbangkan sumber daya agar penyelenggaraannya berjalan efektif sesuai dengan sasaran dan tujuan yang telah ditentukan.
- Mendistribusikan tugas, memberikan petunjuk, dan arahan kepada bawahan sesuai dengan bidang tugasnya agar pelaksanaan tugas berjalan dengan efektif, efisien, dan tepat sasaran.
- Menyelenggarakan kegiatan penunjang urusan pemerintahan di lingkup Disporapar meliputi perencanaan, keuangan, kepegawaian dan umum lainnya sesuai pedoman yang berlaku untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas Disporapar.
- Mengoordinasikan pelaksanaan penyadaran, pemberdayaan, dan pengembangan pemuda dan kepemudaan terhadap pemuda pelopor Daerah, wirausaha muda pemula, dan pemuda kader Daerah.
- Mengkoordinasikan pemberdayaan dan pengembangan organisasi kepemudaan tingkat Daerah.
- Mengoordinasikan pelaksanaan pembinaan dan pengembangan olahraga pendidikan pada jenjang pendidikan yang menjadi kewenangan daerah.
- Mengoordinasikan penyelenggaraan kejuaraan olahraga tingkat Daerah.
- Mengoordinasikan pelaksanaan pembinaan dan pengembangan o1ahraga prestasi tingkat Daerah provinsi.
- Mengoordinasikan pelaksanaan pernbinaan dan pengembangan organisasi olahraga tingkat Daerah.
- Mengoordinasikan pelaksanaan pembinaan dan, pengembangan olahraga rekreasi.
- Mengoordinasikan pelaksanaan pembinaan dan pengembangan organisasi kepramukaan tingkat Daerah.
- Menyelenggarakan pengelolaan daya tarik wisata Daerah.
- Menyelenggarakan pengelolaan kawasan strategis pariwisata Daerah.
- Menyelenggarakan pengelolaan destinasi pariwisata Daerah.
- Mengoordinasikan penyusunan tanda daftar usaha pariwisata Daerah.
- Mendorong pemasaran pariwisata dalam dan luar negeri daya tarik, destinasi, dan kawasan strategis pariwisata Daerah.
- Menyediakan prasarana sebagai ruang berekspresi, berpromosi dan berinteraksi bagi insan kreatif di Daerah.
- Mengoordinasikan pelaksanaan peningkatan kapasitas sumber daya manusia pariwisata dan ekonomi kreatif tingkat dasar.
- Mengoordinasikan prioritas pengaturan, pembinaan, dan peningkatan di bidang kepemudaan, olahraga, dan pariwisata.
- Mengoordinasi menyelenggarakan rekomendasi/perizinan di bidang kepemudaan, olahraga, dan pariwisata sesuai kewenangannya.
- Melaksanakan pembinaan terhadap UPT.
- Melaksanakan pengendalian dan evaluasi pelaksanaan kinerja Urusan Pemerintahan di bidang kepemudaan, olahraga, dan pariwisata sesuai dengan perencanaan dan indikator sistem pengendalian internal yang telah ditetapkan dalam rangka perbaikan kinerja.
- Memberikan saran, pendapat, dan pertimbangan kepada atasan sesuai bidang tugasnya sebagai bahan pertimbangan pengambilan kebijakan.
- Merumuskan laporan di bidang kepemudaan, olahraga, dan pariwisata berdasarkan data dan analisa sebagai informasi, dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas.
- Membina, mengawasi, dan menilai kinerja bawahan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan agar pelaksanaan tugas pegawai sesuai ketentuan dan hasilnya sesuai target kinerja; dan
- Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan dalam rangka mendukung kinerja organisasi.
Sumber : https://disporapar.boyolali.go.id/tupoksi/